Pada sebagian besar masyarakat kita, ibu biasanya memegang peranan penting
dalam menentukan pilihan produk yang dikonsumsi dan digunakan oleh keluarga. Ketika dihadapkan pada sejumlah pilihan, tentunya pilihan dengan risiko yang
paling kecil sebaiknya dipilih.
Sebagai konsumen, kita tentu mengharapkan produk barang
atau jasa dengan mutu yang baik. Beragamnya persepsi konsumen mengenai konsep
produk menghasilkan pengertian yang luas mengenai mutu. Secara umum, mutu
merupakan sekumpulan karakteristik yang melekat pada produk, yang menjadi
parameter bagi konsumen dalam menentukan keberterimaan produk. Mutu pada
umumnya diterapkan dalam bentuk standar dan spesifikasi yang secara konsisten
diterapkan.
Perkembangan konsep mutu menjalani lima tahap sebagai berikut. Tahap
pertama dikenal sebagai era tanpa mutu, saat mutu belum menjadi perhatian dalam
pembuatan suatu produk. Minimnya penyedia lain sehingga tidak terjadi
persaingan usaha yang sehat. Konsumen akan (terpaksa) mengonsumsi produk yang
ada meski pun mutunya buruk. Tahap kedua mulai berlangsung sekitar tahun
1800-an, dimana produk akhir diinspeksi sebelum dipasarkan. Tahap ketiga,
dengan pengendalian mutu secara statistik untuk mendeteksi penyimpangan yang
terjadi pada produk yang diproduksi. Tahap keempat mulai berkembang tahun
1950-an, yakni era jaminan mutu. Upaya mencegah kerusakan diyakini lebih baik
daripada upaya memperbaiki cacat yang terjadi. Tahap kelima, dikenal sebagai
Manajemen Mutu Total yang melibatkan semua stakeholder
dalam memperbaiki proses secara berkesinambungan untuk memenuhi dan bahkan melampaui harapan pelanggan.
Pengawasan mutu merupakan bagian penting yang tidak dapat terpisahkan dalam industri farmasi, baik obat, obat tradisional, kosmetika, maupun makanan. Pengawasan mutu melibatkan penerapan pengetahuan terkini tentang berbagai
metode analisis berikut cara memvalidasi metode analisis tersebut, berbagai
instrumen yang digunakan dalam analisis, penanganan sediaan farmasi mulai dari
bahan baku hingga pemantauan produk sediaan farmasi setelah diedarkan di
masyarakat. Penerapan pengawasan mutu pada industri farmasi maupun makanan adalah untuk menjamin bahwa produk yang dibuat sudah
memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Asimetri Informasi
Pada saat kita memilih produk
keperluan sehari-hari di rumah tangga, umumnya kita tidak
mengetahui dengan baik mutu produk-produk tersebut. Produsenlah yang mengetahui dengan baik mutu produk yang dihasilkannya
dibanding konsumen. Secara
tidak langsung hal ini dapat merugikan konsumen dan juga menghambat
terciptanya persaingan usaha yang sehat. Ketika salah satu atau
beberapa pihak yang terlibat dalam suatu proses transaksi memiliki informasi
lebih banyak dibandingkan dengan pihak lain, maka suatu kondisi asimetri
informasi sedang berlangsung.
Untuk menghindari terjadinya hal ini kemudian kita mengenal istilah garansi
atau jaminan yang diberikan oleh produsen untuk produk yang mereka hasilkan. Garansi
ini adalah satu bentuk upaya untuk memperkecil asimetri informasi, karena dengan
adanya garansi ini konsumen memperoleh informasi tambahan bahwa produk tersebut
telah memenuhi standar tertentu. Selain dari garansi yang diberikan oleh
produsen kita juga mengenal garansi atau jaminan yang diberikan oleh lembaga seperti Badan Standarisasi Nasional. Standar ini dapat
bersifat wajib atau suka rela untuk diterapkan.
Selain garansi, jaminan serupa ini diberikan secara tidak langsung melalui izin edar. Untuk produk farmasi, alat kesehatan dan makanan, izin edar
dikeluarkan oleh baik oleh Badan POM, Kementerian Kesehatan dan atau Dinas
Kesehatan. Kosmetika misalnya memiliki kode NA setelah
mendapatkan notifikasi. Izin edar makanan dibagi menjadi dua, yakni untuk industri besar mendapatkan kode MD atau ML
sementara untuk industri rumah tangga PIRT. Obat dikelompokkan berdasarkan nama generik atau dagang (G atau D), golongan
obat (bebas, bebas terbatas, keras, dsb) dan tempat produksinya. Obat tradisional dibedakan menjadi TR (jamu), OHT (obat
herbal terstandar) dan FF (fitofarmaka). Alat kesehatan dibedakan menjadi produksi dalam dan luar negeri
(AKD dan AKL), demikian pula perbekalan kesehatan
rumah tangga (PKD dan PKL).
Produk farmasi dan makanan merupakan produk dengan risiko karena menyangkut
kesehatan dan keselamatan manusia. Pendaftaran produk akan meminimalkan satu
faktor risiko. Karena itu, pilihan yang paling tepat secara rasional dan
emosional tentunya adalah memilih produk dengan izin edar. Sebagaimana cinta
seorang ibu pada anaknya akan mendorongnya untuk memberikan yang terbaik bagi yang dicintainya. Tidak ada alasan untuk
selainnya.