24 Februari 2008

Penerapan Hukum pada Tenaga Kesehatan

Koran Radar Karawang edisi 1 Desember 2007 memuat berita di daerah Subang tentang seorang murid SD yang meninggal dunia beberapa hari setelah diimunisasi. Dengan tidak melupakan faktor takdir, kematian seorang anak kecil setelah diberikan imunisasi membuat kita bertanya tentang apa yang telah terjadi sesungguhnya. Bagaimana sebuah tindakan pencegahan penyakit kemudian ternyata diikuti oleh sebuah kematian.

Ketika terdapat suatu hasil pengobatan yang tak diinginkan, tenaga kesehatan yang bersangkutan tidak dapat begitu saja dicap melakukan tindakan malpraktek sebelum dapat dibuktikan di hadapan pengadilan. Dalam kaidah-kaidah hukum, kita mengenal azas praduga tak bersalah yang diterapkan pada setiap anggota masyarakat termasuk tenaga kesehatan. Dalam proses peradilan, seorang terdakwa atau tersangka harus dianggap tidak bersalah sampai dapat dibuktikan kesalahannya dengan jelas. Bukti-bukti yang diajukan pun tidak hanya harus ada, tapi juga harus memenuhi syarat, sah dan meyakinkan.

Namun pada tataran realitas, pasien yang mengalami malpraktek biasanya sulit untuk memperoleh bukti-bukti karena keawaman pasien dalam persoalan medis. Oleh karena itu dalam proses peradilan, hakim dapat meminta pendapat saksi ahli dari kalangan profesi kedokteran dan bila perlu, hakim dapat meminta kesaksian ahli lain untuk mendapatkan bukti-bukti yang sah dan meyakinkan. Dalam proses ini, azas praduga tak bersalah tetap dipegang, tenaga kesehatan yang bersangkutan tetap dianggap tak bersalah sampai dapat dibuktikan lain.

Kondisi yang agak berbeda terjadi apabila kasus terkait demikian jelas menunjukkan adanya kelalaian tenaga kesehatan. Dalam arti apabila secara nyata atau berdasarkan pengetahuan awam dapat terlihat suatu kelalaian dari tenaga kesehatan yang terjadi dalam proses pengobatan, maka beban pembuktian menjadi berpindah di tangan terdakwa. Dalam keadaan seperti ini, terdakwa diberikan kesempatan untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah karena azas praduga tak bersalah berbalik menjadi praduga terjadi kesalahan. Jadi beban pembuktian tidak berada di pihak pasien sebagai penggugat, namun pada pihak tenaga kesehatan yang menjadi terdakwa. Hal ini dimungkinkan apabila kesalahan yang terjadi sudah demikian jelas sehingga pembuktian dari pasien tidak diperlukan lagi.

Yang perlu dipahami sebagai titik awal adalah bahwa penerapan hukum terhadap tenaga kesehatan dimaksudkan untuk melayani kepentingan kedua belah pihak baik tenaga kesehatan maupun pasien dan menjamin perlindungan dan kepastian hukum. Dan lebih jauh lagi dimaksudkan untuk lebih mengasah dan meningkatkan profesionalisme tenaga kesehatan sendiri.

Pada akhirnya kita berharap pada tenaga kesehatan untuk senantiasa meningkatkan profesionalisme dan menjaga nilai-nilai luhur etika profesi dalam menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan martabat dan tradisi luhur tenaga kesehatan. Semoga.

2 komentar:

  1. Hai.... terimakasih atas paparan saudara, kebetulan saya sendiri yang menulis berita tentang kematian anak tersebut.
    tanpa tendensi apa pun, saya hanya membuat sebuah liputan tentang adanya dugaan kematian anak SD yang meninggal setelah dilakukan imunisasi.
    benar seperti yang anda ungkapkan, bila azas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan, itu pun (mudah-mudahan)tersurat dan tersirat dalam tulisan saya.
    terimakasih atas perhatian yang anda berikan atas tulisan saya tersebut.
    Wasalam.

    A. Eko MS
    Wartawan Radar KArawang Perwakilan Subang
    Contact person; 085221371551

    BalasHapus
  2. Waalaikum Salam
    Mas Eko, Seperti yang saya ungkapkan,
    saya hanya mencoba memberikan sudut pandang awal dalam menyikapi fenomena seperti itu. Bagaimanapun, semua pihak tentu menginginkan yang terbaik.

    Terimakasih atas komentar yang anda berikan.

    Fajar Rp
    08156262089

    BalasHapus