07 Oktober 2016

Pilih Produk dengan Izin Edar

Pada sebagian besar masyarakat kita, ibu biasanya memegang peranan penting dalam menentukan pilihan produk yang dikonsumsi dan digunakan oleh keluarga. Ketika dihadapkan pada sejumlah pilihan, tentunya pilihan dengan risiko yang paling kecil sebaiknya dipilih.
Sebagai konsumen, kita tentu mengharapkan produk barang atau jasa dengan mutu yang baik. Beragamnya persepsi konsumen mengenai konsep produk menghasilkan pengertian yang luas mengenai mutu. Secara umum, mutu merupakan sekumpulan karakteristik yang melekat pada produk, yang menjadi parameter bagi konsumen dalam menentukan keberterimaan produk. Mutu pada umumnya diterapkan dalam bentuk standar dan spesifikasi yang secara konsisten diterapkan.
Perkembangan konsep mutu menjalani lima tahap sebagai berikut. Tahap pertama dikenal sebagai era tanpa mutu, saat mutu belum menjadi perhatian dalam pembuatan suatu produk. Minimnya penyedia lain sehingga tidak terjadi persaingan usaha yang sehat. Konsumen akan (terpaksa) mengonsumsi produk yang ada meski pun mutunya buruk. Tahap kedua mulai berlangsung sekitar tahun 1800-an, dimana produk akhir diinspeksi sebelum dipasarkan. Tahap ketiga, dengan pengendalian mutu secara statistik untuk mendeteksi penyimpangan yang terjadi pada produk yang diproduksi. Tahap keempat mulai berkembang tahun 1950-an, yakni era jaminan mutu. Upaya mencegah kerusakan diyakini lebih baik daripada upaya memperbaiki cacat yang terjadi. Tahap kelima, dikenal sebagai Manajemen Mutu Total yang melibatkan semua stakeholder dalam memperbaiki proses secara berkesinambungan untuk memenuhi dan bahkan melampaui harapan pelanggan.
Pengawasan mutu merupakan bagian penting yang tidak dapat terpisahkan dalam industri farmasi, baik obat, obat tradisional, kosmetika, maupun makanan. Pengawasan mutu melibatkan penerapan pengetahuan terkini tentang berbagai metode analisis berikut cara memvalidasi metode analisis tersebut, berbagai instrumen yang digunakan dalam analisis, penanganan sediaan farmasi mulai dari bahan baku hingga pemantauan produk sediaan farmasi setelah diedarkan di masyarakat. Penerapan pengawasan mutu pada industri farmasi maupun makanan adalah untuk menjamin bahwa produk yang dibuat sudah memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Asimetri Informasi
Pada saat kita memilih produk keperluan sehari-hari di rumah tangga, umumnya kita tidak mengetahui dengan baik mutu produk-produk tersebut. Produsenlah yang mengetahui dengan baik mutu produk yang dihasilkannya dibanding konsumen. Secara tidak langsung hal ini dapat merugikan konsumen dan juga menghambat terciptanya persaingan usaha yang sehat. Ketika salah satu atau beberapa pihak yang terlibat dalam suatu proses transaksi memiliki informasi lebih banyak dibandingkan dengan pihak lain, maka suatu kondisi asimetri informasi sedang berlangsung.
Untuk menghindari terjadinya hal ini kemudian kita mengenal istilah garansi atau jaminan yang diberikan oleh produsen untuk produk yang mereka hasilkan. Garansi ini adalah satu bentuk upaya untuk memperkecil asimetri informasi, karena dengan adanya garansi ini konsumen memperoleh informasi tambahan bahwa produk tersebut telah memenuhi standar tertentu. Selain dari garansi yang diberikan oleh produsen kita juga mengenal garansi atau jaminan yang diberikan oleh lembaga seperti Badan Standarisasi Nasional. Standar ini dapat bersifat wajib atau suka rela untuk diterapkan.
Selain garansi, jaminan serupa ini diberikan secara tidak langsung melalui izin edar. Untuk produk farmasi, alat kesehatan dan makanan, izin edar dikeluarkan oleh baik oleh Badan POM, Kementerian Kesehatan dan atau Dinas Kesehatan. Kosmetika misalnya memiliki kode NA setelah mendapatkan notifikasi. Izin edar makanan dibagi menjadi dua, yakni untuk industri besar mendapatkan kode MD atau ML sementara untuk industri rumah tangga PIRT. Obat dikelompokkan berdasarkan nama generik atau dagang (G atau D), golongan obat (bebas, bebas terbatas, keras, dsb) dan tempat produksinya. Obat tradisional dibedakan menjadi TR (jamu), OHT (obat herbal terstandar) dan FF (fitofarmaka). Alat kesehatan dibedakan menjadi produksi dalam dan luar negeri (AKD dan AKL), demikian pula perbekalan kesehatan rumah tangga (PKD dan PKL).

Produk farmasi dan makanan merupakan produk dengan risiko karena menyangkut kesehatan dan keselamatan manusia. Pendaftaran produk akan meminimalkan satu faktor risiko. Karena itu, pilihan yang paling tepat secara rasional dan emosional tentunya adalah memilih produk dengan izin edar. Sebagaimana cinta seorang ibu pada anaknya akan mendorongnya untuk memberikan yang terbaik bagi yang dicintainya. Tidak ada alasan untuk selainnya.